Kamis, 03 Mei 2012

Persik Eksekusi Penalti Tanpa Kiper















Persik Kendal meraih angka penuh saat menghadapi Persipur Purwodadi dalam pertandingan lanjutan kompetisi Divisi I Liga Indonesia di Stadion Utama Kendal, Rabu (2/5). Tim asuh Dananjaya menang tipis 1-0. Gol semata wayang itu dihasilkan dari titik putih.



Penalti diberikan wasit Arif ZM dari Jakarta pada menit 89, setelah pemain tuan rumah M Arfani dijatuhkan dikotak terlarang oleh pemain pengganti Aftian Iguh S.
Keputusan wasit itu menuai protes pemain Persipur dan para ofisialnya. Pemain Persipur tidak merasa melakukan pelanggaran keras yang berbuah penalti. Akibat protes tersebut, pertandingan dihentikan karena tim tamu enggan meneruskan laga. Setelah setengah jam mogok, wasit akhirnya memutuskan tetap dilakukan tendangan penalti ke gawang Purwodadi yang tanpa kiper.
Eksekusi penalti tersebut dilakukan Ghufron Abdul Gani. Setelah bola masuk, wasit langsung meniup peluit panjang. Keputusan itu membuat kiper Persipur M Adam mengejar wasit. Aparat keamanan segera mengamankan wasit dari kejaran kiper tersebut.
Kecewa Pelatih Persipur Nanang mengaku kecewa dengan kepemimpinan wasit. Menurutnya, kedua tim bermain bagus. Meski demikian, ia mengakui, bola lebih banyak dikuasai Persik Kendal.
`'Sayang wasit memberikan penalti pada menit-menit akhir. Jika wasit seperti ini terus, sepak bola Indonesia tidak akan maju,''kata dia.
Pelatih Persik Kendal Dananjaya enggan banyak berkomentar soal penalti. `'Penalti itu keputusan wasit.
Kalau wasit memberikan penalti saya mau ngomong apa?''tuturnya.
Kejadian tersebut juga mengundang reaksi dari Pengprov PSSI Jateng. Sekretaris Pengprov PSSI Jateng, Johar Lin Eng, menyayangkan keputusan wasit yang tetap melaksanakan penalti tanpa ada penjaga gawang.
Keputusan wasit itu dinilai melanggar Laws of The Game FIFA Pasal 14. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penalti dilakukan harus ada penendang dan penjaga gawang. “Kesalahan ini tidak boleh terjadi lagi dalam sepak bola di Jateng dan juga Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar